Inilah respons Bank BTN terkait masalah Satrio Arismunandar

BTN menyebut, debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran.

Logo Bank BTN. Foto istimewa

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

“Bank BTN telah beriktikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6).

Ari menjelaskan, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

“Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” kata Ari.

Ari menjelaskan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun, tetapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.