Investor asing diminta pahami aturan bisnis pelayaran lokal

Rencana Marco Polo Marine menamkan modal ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR) sah-sah saja.

Ilustrasi/Pixa

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengatakan, rencana Marco Polo Marine menamkan modal ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR) sah-sah saja.

Diketahui, Marco Polo Marine, perusahaan yang berlokasi di Singapura berkeinginan menginvestasikan dananya ke dalam PT BBR. Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengantongi 34,8% saham BBR.

Dilaporkan oleh laman Business Times, Singapura (24/5), Marco Polo Marine berencana memperbesar kepemilikan sahamnya hingga 72%. Rencana ini hanya tinggal menunggu persetujuan pemilik saham.

Namun, menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu terlebih dahulu memverifikasi keberadaan BBR apakah pelayaran ini sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Siswanto mengatakan, Pasal 29 ayat 2 UU 17/2018 mensyaratkan agar perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang hendak bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 5000 dan diawaki oleh kru berkewarganegaraan Indonesia.