Istana: Tak semua daerah boleh ekspor pasir laut

Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dihentikan sejak era Megawati Soekarnoputri, 20 tahun silam.

Istana mengklaim tak semua daerah dibolehkan mengekspor pasir laut. Freepik

Pemerintah memastikan tidak semua daerah diperbolehkan mengekspor pasir laut. Kriteria daerah yang bisa ekspor pasir laut diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menerangkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akan membuat peraturan menteri (permen) sebagai peraturan turunan PP 26/2023. Ini untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang bisa mengekspor pasir laut hasil sedimentasi.

"Apakah untuk di dalam negeri, apakah diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut? Untuk pengaturan itu, Menteri KKP harus membuat peraturan menteri daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan," kata Pramono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (7/6).

PP 26/2023 yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu membetot protes banyak pihak. Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), misalnya, menilai beleid ini menambah panjang daftar narasi kebijakan yang meresahkan masyarakat.

Dalam Pasal 9 dinyatakan, hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.