Isu akan dibubarkan, OJK tegaskan proaktif dukung pemerintah

OJK sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, sebelum diakomodir pemerintah di Perppu 1/2020.

Karyawan menghitung uang di Bank Syariah Mandiri Jakarta.Antara Foto/Aprillio Akbar.

Lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer dikabarkan akan dibubarkan dan fungsinya sebagai pengawas perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). 

Wacana pembubaran OJK tersebut dikutip Reuters pada Kamis (2/7) dari sumber istana yang tak disebutkan namanya, menyusul kejengkelan Presiden Joko Widodo dalam video yang beredar usai rapat terbatas dengan sejumlah menterinya 18 Juni 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo meminta seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan Undang-Undang dan berkonsentrasi dalam penanganan pandemi Covid-19.  

"Menanggapi berita dari sumber yang sebenarnya juga tidak jelas, OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Anto dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (3/7).

Anto menegaskan OJK proaktif mendukung pemerintah. OJK juga lebih dulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, sebelum diakomodir pemerintah di Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.