Isu rush money di Bukopin, OJK libatkan Polri dan BIN

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran di bank secara serentak menimpa PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

"OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).

Anto mengatakan OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Adapun berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan di Indonesia masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan masih di atas ketentuan sebesar 22,16%. Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau noncore deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga (DPK) terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas ambang atau threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

"Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Anto.