Jakpro: Pengajuan inbreng 23 ha sesuai tugas Pergub 14/2019

Proses pengajuan inbreng berlangsung sejak April 2019 dan kini di DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Penampakan udara progres pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. Dokumentasi Jakpro

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan, permohonanan inbreng lahan seluas 23 ha kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dalam mengelola dan membangun kawasan olahraga terpadu di Kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara (Jakut). Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019.

"Karena akan kelola tidak hanya membangun, maka ini diperlukan proses inbreng," Project Manager JIS, Arry Wibowo, ucapnya dalam pemaparannya secara daring, Selasa (29/6). Tugas tersebut terbagi menjadi empat, yakni membangun dan mengelola tempat olahraga seperti stadion sepak bola, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas dengan fungsi campuran, serta fasilitas pendukung berupa penyediaan sarana transportasi terpadu.

Dirinya lantas mencontohkan dengan pembangunan tangga landai (ramp) di Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), yang terletak di sisi barat JIS, untuk akses masyarakat menuju stadion.

Arry melanjutkan, proses pengajuan inbreng sudah dilakukan sejak April 2019 atau dua bulan setelah Pergub 14/2019 terbit, yang kini tengah di DPRD Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Mulanya, Jakpro mengajukan inbreng pada enam bidang lahan seluas 263.297 meter persegi atau setara 2,6 ha.

Belakangan bidang lahan nomor dua dikeluarkan dari rencana inbreng lantaran bakal digunakan untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah (intermediate treatment facility/ITF). Dengan demikian, total luas yang diminta menjadi 2,3 ha.