sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jakpro: Pengajuan inbreng 23 ha sesuai tugas Pergub 14/2019

Proses pengajuan inbreng berlangsung sejak April 2019 dan kini di DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 29 Jun 2021 14:24 WIB
Jakpro: Pengajuan inbreng 23 ha sesuai tugas Pergub 14/2019

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan, permohonanan inbreng lahan seluas 23 ha kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dalam mengelola dan membangun kawasan olahraga terpadu di Kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara (Jakut). Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019.

"Karena akan kelola tidak hanya membangun, maka ini diperlukan proses inbreng," Project Manager JIS, Arry Wibowo, ucapnya dalam pemaparannya secara daring, Selasa (29/6). Tugas tersebut terbagi menjadi empat, yakni membangun dan mengelola tempat olahraga seperti stadion sepak bola, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas dengan fungsi campuran, serta fasilitas pendukung berupa penyediaan sarana transportasi terpadu.

Dirinya lantas mencontohkan dengan pembangunan tangga landai (ramp) di Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), yang terletak di sisi barat JIS, untuk akses masyarakat menuju stadion.

Arry melanjutkan, proses pengajuan inbreng sudah dilakukan sejak April 2019 atau dua bulan setelah Pergub 14/2019 terbit, yang kini tengah di DPRD Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Mulanya, Jakpro mengajukan inbreng pada enam bidang lahan seluas 263.297 meter persegi atau setara 2,6 ha.

Belakangan bidang lahan nomor dua dikeluarkan dari rencana inbreng lantaran bakal digunakan untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah (intermediate treatment facility/ITF). Dengan demikian, total luas yang diminta menjadi 2,3 ha.

"Area yang dimohon inbrengkan hanya 5 bidang sertifikat; 3, 4, 5, 6, dan 7. Masing-masing tertera luasannya. Dari total 2,6 ha, Jakpro hanya memohon 230.452 meter persegi," tuturnya.

Bidang lahan nomor dua berada di utara Taman BMW. Semuanya berstatus sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jakarta sesuai Surat Keterangan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nomor 2517/-1.857.61.

Proses inbreng, tambah Arry, melibatkan konsultan independen dan pembentukan beberapa tim oleh pemprov. Hasilnya, Jakpro membutuhkan 23 ha untuk pengelolaan kawasan olahraga terpadu sehingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, bersurat kepada DPRD untuk meminta persetujuan.

Sponsored

"Inbreng konsepnya sama dengan penyertaan modal daerah cuma bentuknya bukan uang, tapi tanah," jelasnya. Berdasarkan hasil penilaian (appraisal) pada Februari 2021, lahan seluas 23 ha tersebut senilai Rp5,9 triliun.

Arry menambahkan, inbreng ini dilakukan juga setelah belajar dari polemik pengelolaan Jakarta International Velodrome, gelanggang olahraga balap sepeda di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, Jakpro hanya ditugaskan membangun fasilitas tersebut.

"Jakpro hanya membangun, tidak mengelola. Masalah timbuh setelah Velodrome selasai, pengelolaannya bagaimana, apakah di pemprov atau Jakpro? Makanya, Pergub 14/2019 sudah disempurnakan untuk akomodasi pembangunan dan pengelolaan agar Jakpro mandiri secara finansial," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid