Jateng segera lakukan pengadaan lahan tol Solo-Yogyakarta
Tol Solo-Yogyakarta akan memiliki panjang 36 km.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Pangkalnya, tahapan sosialisasi dan konsultasi publik telah rampung, 4-25 Agustus 2020.
"Penetapan lokasi pembangunan itu merupakan izin untuk memperoleh tanah bagi instansi yang membutuhkan tanah, yaitu Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dalam melaksanakan proses-proses pengadaan tanah," ujar Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta, Endro Hudiyono, melansir situs web Pemprov Jateng.
Tol Solo-Yogyakarta bakal melintasi dua provinsi, Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Infrastruktur yang diproyeksikan sepanjang 36 kilometer (km) ini akan melalui tiga daerah di Jateng; Klaten, Karanganyar, dan Boyolali.
Klaten menjadi daerah paling terdampak. Pangkalnya, sepanjang 30 km di antaranya berada di "Kota Seribu Umbul".
Sementara itu, Kepgub Penetapan Lokasi Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta di Karanganyar dan Boyolali telah terbit sebelumnya seiring berakhirnya proses sosialisasi dan konsultasi publik.