Jelang Nataru, Kemenhub batasi operasional mobil barang

Pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre menunggu kedatangan kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/11)./AntaraFoto

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan  Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. 

Hal itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas. Maka pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

Pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember dan 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari. 

"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta–Merak, jalan tol Prof Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal–Purwokerto, jalan nasional Mojokerto–Caruban," ujar Dirjen Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Rabu (5/12).