Jika PPKM dilanjutkan, Apindo minta pemerintah bayarkan UMP pekerja

Apindo mengusulkan agar penyaluran bantuan upah kepada pekerja dari pemerintah melalui perusahaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Foto Antara/dokumentasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk membayar upah minimum provinsi (UMP) pekerja di sektor riil selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena kebijakan tersebut berdampak pada ekosistem ritel di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan tersebut telah merugikan kalangan usaha, terutama di sektor riil. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mal. 

"Jika kebijakan PPKM diperketat merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja. Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).

Dia pun meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Dia pun mengusulkan agar pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan, baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.