Jokowi dan para menteri bahas finalisasi perpres mobil listrik

Peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan berbasis listrik ditargetkan terbit pada 2021.

Pemerintah melakukan pembahasan finalisasi peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan berbasis listrik. / Antara Foto

Pemerintah melakukan pembahasan finalisasi peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan berbasis listrik. Salah satu hal yang dibahas yakni mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan perpres mobil listrik ini ditargetkan terbit pada 2021.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/8).

Airlangga menyatakan sejumlah menteri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta melakukan rapat terbatas mengenai kendaraan bertenaga listrik tersebut.

Menurut Airlangga, dalam peraturan presiden itu juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik yakni sebesar 35%.