Jokowi minta pemda tak ragu pakai DTU tangani dampak kenaikan harga BBM

Pemanfaatan DTU senilai Rp2,17 triliun menjadi salah satu skema penyaluran bansos imbas kenaikan harga BBM selain BLT dan BSU.

Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam menyelesaikan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan payung hukumnya.

"Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang tersedia karena sudah ada peraturan menteri keuangan (permenkeu) dan juga SE (surat edaran) dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal betul-betul digunakan untuk menyelesaikan persoalan terkait penyesuaian harga BBM," ujar Jokowi saat memberi arahan kepada kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Senin (12/9).

Jokowi menyampaikan, realisasi APBD hingga kini masih di kisaran 47%, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemda diminta untuk menggunakan 2% dari dana transfer umum (DTU), baik dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), senilai Rp2,17 triliun untuk subsidi dan bantuan sosial (bansos).

"Bentuknya bisa bantuan sosial, terutama kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan, misalnya. Kan, sehari-hari memakai solar, ini bisa dibantu dengan menyubsidi mereka. Ojek yang menggunakan BBM, bisa dibantu dari subsidi. UMKM juga bisa dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik," tuturnya.

Menurut Jokowi, pemda juga bisa memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp16,4 triliun, apalagi baru Rp6,5 triliun yang digunakan. "Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, dan kota."