Judicial review UU Penyiaran ditolak, inilah respons MNC Group

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim MK menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE.

Ilustrasi televisi dan Youtube. Alinea.id/Oky Diaz.

MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan resminya, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim MK menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE. Maka, pekerjaan rumah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan, kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," katanya.

Adapun MK menilai, terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak. Pertama, MK memandang OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat pribadi dan eksklusif, yang berbeda dengan penyiaran yang disiarkan secara umum.