sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Judicial review UU Penyiaran ditolak, inilah respons MNC Group

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim MK menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 14 Jan 2021 16:30 WIB
Judicial review UU Penyiaran ditolak, inilah respons MNC Group

MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan resminya, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim MK menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE. Maka, pekerjaan rumah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan, kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," katanya.

Adapun MK menilai, terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak. Pertama, MK memandang OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat pribadi dan eksklusif, yang berbeda dengan penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton. Hal tersebut berbeda dengan OTT, karena hak sepenuhnya ada di masyarakat. Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, yang memberikan Kominfo kewenangan untuk mengatur, termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, berbeda dengan penyiaran. Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT, maka hal itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

Adapun MNC Group sebelumnya mengajukan judicial review terhadap UU Penyiaran No. 32/2002 Pasal 1 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Sponsored

MNC berargumen penyiaran adalah kegiatan yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio.

Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, dan tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

Sehingga, MNC Group meyakini UU No.32/2002 dapat digunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton.

MNC Group juga menyebut, dalam penjelasan UU Penyiaran No. 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet, yang dengan tegas ditulis di butir 4. Butir 4 tersebut menyebut: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran. 

Berita Lainnya
×
tekid