Kadin desak kepastian aturan usai kenaikan UMP Jakarta

Kadin menganggap aneh perubahan terus menerus UMP DKI Jakarta.

Ilustrasi. Pixabay

Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021 membuat dunia usaha penuh ketidakpastian. Regulasi ini mestinya disepakati oleh unsur tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Juga ada unsur akademisi dan pakar.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji. "Aneh jika gubernur tetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi, ini sangat disayangkan," kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menegaskan, pengusaha amat membutuhkan kepastian. Adi menyebut, masalah yang muncul bukan terkait naik atau turunnya UMP, namun sulitnya membuat proyeksi karena ketidakpastian.

"Kami dari pengusaha hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Makanya kami menyikapinya jika Pak gubernur kita berubah-ubah dan sudah dibatas akhir 21 November, sudah berakhir menetapkan upah minimum provinsi," ucapnya.

Kondisi ini, kata dia, akan berimplikasi pada banyak hal. Misalnya, penurunan pembelian bahan produksi, management dan lainnya. Pihaknya juga harus meraba-raba kemungkinan peningkatan pemutusan hubungan kerja atau PHK, khususnya di DKI.