Kadin usulkan harga minimal benih lobster Rp10.000 per ekor

Saat ini belum ada aturan tentang harga benih lobster.

Pengurus Kadin Aceh Syamsul Basri saat diskusi Lobster: Apa Adanya di Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga benih lobster menjadi minimal Rp10.000 per ekor. Pengurus Kadin Aceh Syamsul Basri mengatakan saat ini belum ada pengaturan harga untuk benih lobster.

Syamsul mengungkapkan harga jual benih tersebut setelah sampai ke negara lain menjadi lebih tinggi, sehingga nelayan akan dirugikan.

"Taruhlah misalnya harga di nelayan Rp10.000 tidak boleh kurang daripada itu. Artinya ada angka minimal yang ditentukan pemerintah yang tidak bisa dilanggar pembeli. Itu yang selama ini tidak ada," ujarnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (19/2).

Syamsul Basri mengatakan, meski telah dilarang, saat ini masih banyak nelayan yang menjual benih lobster kepada pengepul. Harganya pun cukup rendah yakni sekitar Rp2.000 per ekor untuk yang berukuran 3 cm. 

Menurut dia, nelayan tetap menjual benih lobster karena tingkat hidup lobster di alam hanya 1% untuk setiap 10.000 benih. Sehingga, nilai ekonomisnya lebih tinggi jika dijual.