Kanal pembayaran pajak elektronik Jatim belum optimal

Pemanfaatan e-channel sekitar Rp200 juta per bulan saat normal.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dianggap tidak optimal menyosialisasikan kanal pembayaran pajak secara daring (e-channel). Pangkalnya, banyak masyarakat ataupun pelaku usaha yang belum mengetahuinya.

"Memang e-channel ini mudah. Tapi setelah kami cek di lapangan, tidak semua orang tahu," ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Yohanes Ristu Nugroho, Senin (17/8).

"Kemudian, kepastian pengesahannya masih banyak yang ragu. Dikira kalau di e-channel itu tidak sama dengan yang di Samsat, padahal sebetulnya sama," sambung dia, menukil situs web Pemprov Jatim.

Dirinya mengingatkan, optimalisasi kanal elektronik dapat mengakselerasi pendapat asli daerah (PAD) di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Apalagi, "e-channel adalah inovasi baru yang sebetulnya gambaran ke depannya cukup bagus di tengah masyarakat yang cenderung menggunakan fasilitas-fasilitas elektronik."

DPRD, tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, siap membantu pemprov dalam memaksimalkan kanal elektronik. "Kalau toh butuh anggaran untuk sosialisasi, kami siap untuk membantu," ujarnya.