Kata Disnakertrans DKI soal klaster Covid-19 di perkantoran

Terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran Jakarta per 26 Juli

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Perkantoran di Jakarta dianggap tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisasi risiko penularan coronavirus baru (Covid-19). Sehingga, menjadi klaster anyar di Ibu Kota.

"Sering sekali saya menemukan protokol Covid-19 sudah disiapkan, tapi terkadang tidak dijalankan. Kenapa? Itu dia, gugus tugasnya tidak berfungsi dengan baik," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Rabu (29/7).

Dirinya menyebut, perkantoran cenderung menerapkan protokol saat diketahui terjadi pelanggaran. Jumlahnya nyaris mencapai separuh dari total perusahaan atau instansi yang beroperasi.

"(Sebesar) 50% kadang-kadang sudah dia jalankan, tapi shifnya yang tidak dijalankan. Makanya kita banyak (kasus), kan? Baru setelah ketahuan (ada penularan), baru dia lakukan (protokol)," kata dia. 

Disnakertrans, sebut Andri, tidak mungkin mengawasi seluruh perkantoran di Jakarta. Dalihnya, ada 78.993 kantor.