Kebijakan penangkapan terukur: Demi nelayan tradisional atau kapal-kapal besar?

Kebijakan penangkapan terukur bertujuan menggenjot PNBP perikanan. Ini mengancam nelayan tradisional dengan hadirnya kapal-kapal besar.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Lima tahun lalu, Aziz (33), masih bisa menangkap ikan hanya di kedalaman laut 30 meter. Terkadang, ia juga bisa mendapati ikan di terumbu karang dekat pantai saat air surut. Namun kini, nelayan di Laut Maluku ini semakin sulit menjaring ikan di kedalaman dangkal.

“Sekarang sudah enggak tahu lari kemana ikannya,” kata Perwakilan Kelompok Koperasi Nelayan Usaha Baru, Maluku Tengah itu saat dihubungi Alinea.id, Selasa (1/3). 

Sekarang, Aziz mau tak mau harus melayarkan perahu mesinnya ke tengah Laut Maluku dan mengganti tangkapannya dari ikan palagis kecil yang biasa hidup di tepi perairan menjadi ikan tuna, cakalang, atau jenis palagis lainnya. Untuk menangkap ikan-ikan ini pun juga bukan hal mudah lantaran pasokan ikan-ikan itu tak sebanyak beberapa tahun lalu. 

“Ada juga kapal-kapal GT (Gross Tonnage) besar dan kapal asing kayak dari Vietnam yang sering datang. Kalau harus berhadapan sama kapal besar, kita jelas kalah,” keluh pria yang sudah melaut sejak lajang hingga kini mempunyai tiga anak itu.