Upah di sejumlah daerah belum memenuhi kehidupan layak

KASBI menilai perlu ada kebijakan upah layak nasional yang berlaku dari Sabang sampai Merauke.

Massa yang tergabung dari Aliansi Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10). /AntaraFoto

Sejumlah pemerintah daerah dinilai belum mengeluarkan kebijakan upah yang dapat memenuhi kehidupan yang layak. Misalkan saja di Jawa Barat, khususnya di Majalengka, Garut, dan Tasikmalaya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.086.529,61 dan Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189,31, Kabupaten Garut Rp1.807.285,69, dan Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693,26.

"Saya coba datang ke Tasikmalaya, Majalengka, Garut, ternyata kebutuhan hidupnya sama dengan wilayah lain. Misalkan saja teh manis. Di sana satu gelas Rp3.000 sama dengan di Jakarta," ujar Nining saat dihubungi Alinea.id, Jakarta, Kamis (14/11).

Beberapa wilayah di Jawa Tengah juga terpantau rendah. UMK Jateng tertinggi terjadi di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53 dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00.

Ketika menyambangi beberapa wilayah di Jateng, dia menemukan fakta bahwa harga makan terbilang lebih murah karena porsinya juga sedikit. Dia berkaca dengan makanan nasi kucing yang memang banyak dijual di Jateng.