Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan 12 korporasi kasus LPEI

Kejagung melampirkan daftar 12 korporasi Johan Darsono Group yang menerima pembiayaan dari LPEI tanpa prinsip good corporate governance.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Foto Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap para direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group. Pemeriksaan itu masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara bertahap. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pekan depan terhadap seluruh direksi dari 12 korporasi yang diduga menikmati uang hasil korupsi LPEI itu.

“Belum semuanya itu. Ya bertahaplah pemeriksaannya," kata Supardi kepada Alinea di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (2/2) malam.

Kejaksaan Agung melampirkan daftar 12 korporasi Johan Darsono Group yang menerima pembiayaan dari LPEI tanpa melalui prinsip good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. Sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan pada tahun 2019.

Seperti Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar, CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar, CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar, CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar, PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar.