Kejar investasi 2023, Jokowi terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja

Perppu berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Perppu diterbitkan karena tiga alasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman Undang-Undang Cipta Kerja resmi terbit, dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Presiden, Jumat (30/12). (tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini. Perppu ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, untuk membahas terkait Perppu ini.

“Perppu ini berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009, dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 per tanggal 30 Desember 2022,” tutur Airlangga pada konferensi pers secara virtual di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

Airlangga mengatakan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan, pertama karena kebutuhan mendesak.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi gobal baik terkait ekonomi, kita juga menghadapi ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan beberapa negara berkembang masuk menjadi pasien IMF lbih dari 30 negara, dan yang antri ada 30. Jadi kondisi krisis ini untuk negara berkembang memang sangat nyata,” kata Airlangga menambahkan.