close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman Undang-Undang Cipta Kerja resmi terbit, dalam konferensi pers  secara virtual di Kantor Presiden, Jumat (30/12). (tangkapan layar youtube sekretariat presiden)
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman Undang-Undang Cipta Kerja resmi terbit, dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Presiden, Jumat (30/12). (tangkapan layar youtube sekretariat presiden)
Bisnis
Jumat, 30 Desember 2022 12:10

Kejar investasi 2023, Jokowi terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja

Perppu berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Perppu diterbitkan karena tiga alasan.
swipe

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini. Perppu ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, untuk membahas terkait Perppu ini.

“Perppu ini berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009, dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 per tanggal 30 Desember 2022,” tutur Airlangga pada konferensi pers secara virtual di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

Airlangga mengatakan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan, pertama karena kebutuhan mendesak.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi gobal baik terkait ekonomi, kita juga menghadapi ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan beberapa negara berkembang masuk menjadi pasien IMF lbih dari 30 negara, dan yang antri ada 30. Jadi kondisi krisis ini untuk negara berkembang memang sangat nyata,” kata Airlangga menambahkan.

Alasan kedua, terkait perang geopolitik Rusia-Ukraina dan konflik lainnya yang belum usai, negara dihadapkan berbagai krisis, seperti krisis pangan, krisis keuangan, dan perubahan iklim.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, harus melalui tahap 1, tahap 2 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” ujarnya.

Ia menilai, putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik domestik maupun luar negeri. Sehingga, hampir seluruh pelaku usaha masih menunggu keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Indonesia di tahun depan juga sudah mengatur budget deficit kurang dari 3%, dan ini mengandalkan dari investasi yang ditargetkan Rp1.400 triliun. Jadi kepastian hukum ini sangat penting untuk diadakan,” ucap Airlangga. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan