Pembatasan operasional mal membuat bisnis ritel makin goyah.
Untuk kesekian kali, pemerintah kembali membatasi gerak masyarakat demi memutus rantai wabah Coronavirus. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun berganti istilah menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini kembali berdampak pada perkembangan bisnis, ritel salah satunya.
Di masa PPKM, ritel hanya bisa buka sampai pukul 19.00. Dampaknya, jumlah pengunjung serta pembelian kian menyusut. Bisnis penjualan barang atau jasa secara ecer ini pun makin kembang kempis. Kecuali, beberapa jenis ritel penyedia bahan pokok yang relatif bisa bertahan karena dibantu pelayanan daring.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan tarik ulur kebijakan pembatasan ini, tak dimungkiri berpengaruh ke aktivitas bisnis. Sejak awal pandemi, misalnya saja terjadi penurunan penjualan di retail department store (fashion) hingga 95%.
"Pemerintah membatasi jam operasional (PPKM) memang berdampak. Tapi juga kan, kesehatan adalah segalanya, walaupun dibatasi ini jumlah kasusnya (penularan Covid-19) masih tinggi," ujar Solihin kepada Alinea.id, Senin (18/1).
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menambahkan, PPKM ini menjadikan aktivitas bisnisnya mentok hanya bisa menjual maksimal senilai dengan batas jumlah pengunjung yang diperbolehkan. Jumlahnya berkisar di 25%.