Pemerintah daerah setidaknya dapat mempelajari pola pertanian dan fluktuasi harga pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan ketelatenan dan perencanaan yang baik, kenaikan harga pangan dapat ditekan agar tidak melonjak signifikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya peran kepala daerah dan kepala dinas di daerah untuk merancang formulasi solusi konkret dalam mengendalikan kenaikan harga bahan pokok yang berkontribusi terhadap inflasi daerah.
Tomsi mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat sejumlah komoditas pangan yang masih sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah, di antaranya cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.
Hal tersebut disampaikan Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Tomsi merinci, pada minggu kedua Desember, terdapat 272 daerah yang mengalami kenaikan harga cabai rawit. Kenaikan tertinggi tercatat di Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, serta Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, untuk komoditas bawang merah, terdapat 266 daerah yang mengalami kenaikan harga pada periode yang sama. Kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Nias, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Simalungun.