Kemenhub evaluasi kenaikan tarif ojek online

Setelah diterapkan mulai 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online lantaran memberatkan konsumen.

Setelah diterapkan mulai 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online lantaran memberatkan konsumen. / Alinea.id

Setelah diterapkan mulai 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online lantaran memberatkan konsumen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melakukan evaluasi supaya aturan baru transportasi ojek daring ini tidak membebani masyarakat. 

Budi Karya mengatakan, aturan tarif ojek online yang baru ini akan di evaluasi melalui survei setelah diterapkan selama satu pekan sejak ditetapkan. Budi berharap dengan survei ini nantinya, bisa mengkomodir keinginan masyarakat. 

"Nanti saya akan mengadakan quick count atau semacam survei untuk melihat faktanya, masyarakat maunya berapa," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (2/5). 

Selain itu, lanjut Budi, penetapan tarif baru nantinya, dirinya akan melibatkan seluruh pihak bukan hanya dari konsumen, tapi juga dari pengendara, serta operator. Pasalnya, yang saat ini berlaku, Budi merasa bahwa pihaknya hanya memenuhi keinginan pengendara saja.