sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung-rugi tarif baru ojek online

Kementerian Perhubungan membagi tiga zona dalam tarif baru ojek online yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 28 Mar 2019 20:33 WIB
Untung-rugi tarif baru ojek online

Kementerian Perhubungan menentukan besaran tarif ojek online. Tarif ini dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah di zona I sebesar Rp1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.300. Sedangkan biaya jasa minimal—biaya yang dibayar penumpang dengan jarak maksimal 4 kilometer—sebesar Rp7.000 hingga Rp10.000.

Tarif batas bawah di zona II sebesar Rp2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Sementara dalam zona III, tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000.

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif itu pada 25 Maret 2019, dan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Penumpang mengeluh

Sehari-hari, Angga Permana seorang karyawan di perusahaan e-commerce menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke kantornya. Ia mengaku keberatan dengan ketentuan biaya jasa minimal yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Angga mengatakan, tarif baru itu akan membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Belum lagi, pelayanan ojek online menurutnya kerap mengecewakan. Terutama pengemudi yang sering beralasan tak punya uang kembalian tunai.

“Misalnya tarifnya Rp17.000, kita kasih Rp20.000. Tapi pengemudi selalu bilang kalau enggak ada kembalian,” tuturnya saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Kamis (28/3).

Sponsored

Angga menilai, tindakan pengemudi itu terkesan sebagai taktik pengemudi yang ingin meraup untung lebih. “Awalnya sih mikirnya wajar dan diikhlasin aja. Tapi lama-lama kok kayaknya jadi malah nganggap kalau ini taktik para driver,” ujarnya.

Sedangkan Dina, salah seorang karyawan yang bekerja di daerah Slipi, Jakarta Barat, biasa memesan layanan ojek online untuk mengantar perjalanan orang tuanya. Ia mengatakanm kenaikan tarif itu sangat tinggi. Ia pun hitung-hitungan.

“Biasanya tarif termurah Rp6.000-Rp8.000. Bayar pakai Gopay jadi Rp 4.000-6.000. Minggu ini, harganya menjadi Rp10.000, bayar pakai Gopay Rp8.000. Jadi mahal,” kata dia saat ditemui, Kamis (28/3).

Sementara itu, Paula Angelina, seorang mahasiswi Universitas Mercu Buana Jakarta menanggapi ketentuan biaya jasa minimal dengan jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Ia menilai, tarif itu terlalu mahal.

“Kita perlu mengeluarkan lebih banyak uang ya untuk perjalanan kita. Kalau dihitung-hitung enggak jauh beda sama ojek pangkalan,” ucap Paula saat berbincang, Kamis (28/3).

Pengemudi senang

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3). /Antara Foto.

Lain penumpang lain pula pengemudi ojek online. Kebijakan ketentuan tarif dari Kementerian Perhubungan itu, justru memberikan angin segar bagi perbaikan pemasukan mereka.

Irwanto, salah seorang pengemudi ojek online yang biasa beroperasi di sekitar wilayah Jakarta Utara menyambut baik perubahan tarif dari pemerintah. Ia menilai, ada usaha pemerintah menampung aspirasi pengemudi ojek online selama ini.

“Kebijakan itu merupakan jalan tengah yang cukup ideal dalam memenuhi kepentingan tiga pihak, yakni perusahaan aplikator (perusahaan penyedia jasa transportasi online), pengemudi ojek online, dan pelanggan,” ujar Irwanto saat dihubungi, Kamis (28/3).

Irwanto menyebut, untuk tarif biaya jasa minimal, ada kenaikan Rp800 dari sebelumnya. Sementara untuk tarif batas bawah, ia mengatakan, ketentuan yang diambil pemerintah cukup menampung keinginan yang selama beberapa bulan belakangan diidamkan para pengemudi ojek online.

“Tarif itu kami kekeuh Rp2.400 per kilometer. Tapi pemerintah menetapkan menjadi Rp2.000 sampai Rp2.500. Itu jalan tengah, supaya perusahaan penyedia jasa transportasi online dan kepentingan kami bisa sama-sama berjalan,” kata Irwanto.

Sedangkan dari ketentuan jarak tempuh perjalanan sebagai penentu biaya jasa minimal, para pengemudi ojek online mengajukan permintaan sejauh 3 kilometer. Di sisi lain, pihak perusahaan penyedia jasa transportasi online meminta 5 kilometer.

Nah, pemerintah memutuskan, ambil di tengah-tengahnya, jadi ditentukan 4 kilometer,” ujar Irwanto, yang menjadi Ketua Komisi Keselamatan dan Keamanan Driver dan Penumpang.

Lebih lanjut, Irwanto mengatakan, dirinya tergabung dalam Tim 10, yang terdiri dari 10 orang perwakilan anggota komisi-komisi yang dijalankan oleh gabungan para pengemudi ojek online. Anggotanya terdiri dari para pengemudi ojek online.

“Saya sering diundang untuk membahas soal tarif ojek online oleh pemerintah,” tuturnya.

Beberapa kali, Tim 10 diundang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membicarakan aspirasi para pengemudi.

Irwanto menyebutkan, salah satu manfaat penetapan tarif baru ini adalah untuk mencegah perang tarif. Selama ini, kata dia, perbedaan tarif yang dikenakan bagi penumpang ojek online berbeda antara Gojek dan Grab.

“Perang tarif membuat orang enggak memperhatikan keselamatan. Dengan tarif layak, keselamatan bisa dijamin. Misalnya narik dari pagi, jam 3 sore sudah bisa dapat pemasukan paling enggak Rp200.000. Jadi, pengemudi enggak perlu terburu-buru,” tutur Irwanto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid