sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub evaluasi kenaikan tarif ojek online

Setelah diterapkan mulai 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online lantaran memberatkan konsumen.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 02 Mei 2019 22:01 WIB
Kemenhub evaluasi kenaikan tarif ojek online

Setelah diterapkan mulai 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online lantaran memberatkan konsumen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melakukan evaluasi supaya aturan baru transportasi ojek daring ini tidak membebani masyarakat. 

Budi Karya mengatakan, aturan tarif ojek online yang baru ini akan di evaluasi melalui survei setelah diterapkan selama satu pekan sejak ditetapkan. Budi berharap dengan survei ini nantinya, bisa mengkomodir keinginan masyarakat. 

"Nanti saya akan mengadakan quick count atau semacam survei untuk melihat faktanya, masyarakat maunya berapa," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (2/5). 

Selain itu, lanjut Budi, penetapan tarif baru nantinya, dirinya akan melibatkan seluruh pihak bukan hanya dari konsumen, tapi juga dari pengendara, serta operator. Pasalnya, yang saat ini berlaku, Budi merasa bahwa pihaknya hanya memenuhi keinginan pengendara saja. 

"Ini adalah hasil dari perjumpaan ide dan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan, meski dari awal saya merasa penetapan ini memang permintaan lebih banyak dari pengendara," tuturnya. 

Sponsored

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, Kemenhub memutuskan untuk mengatur tarif ojek online yang baru. Di mana, tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. 

Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. 

Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. 

Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.

Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%.

Berita Lainnya
×
tekid