Kemenkeu: Belum ada pertimbangan subsidi Pertamax di RAPBN 2024

Pertamax adalah bahan bakar yang tidak mendapatkan subsidi maupun kompensasi karena termasuk dalam jenis BBM umum alias JBU.

Kemenkeu: Belum ada pertimbangan subsidi Pertamax di RAPBN 2024. Ilustrasi. Foto myPertamina

Sampai disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum ada pertimbangan pemerintah untuk memasukkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke dalam anggaran subsidi energi. Sementara, bahan bakar jenis Research Octane Number (RON) 92 ini sudah ramai digadang-gadang sebagai pengganti BBM jenis Pertalite. 

“Itu (pengalihan subsidi dari Pertalite ke Pertamax) masih wacana, tapi belum masuk,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo, kepada Alinea.id, Senin (25/9). 

Wahyu menyebutkan, di dalam RAPBN 2024, jenis bahan bakar yang tetap mendapatkan subsidi antara lain, solar dan minyak tanah. Hal ini sesuai dengan aturan pemberian subsidi kepada BBM dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, yang mana kedua bahan bakar ini dikategorikan sebagai jenis BBM tertentu atau JBT. 

Sementara itu, Pertalite yang masuk dalam kategori jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tidak mendapatkan subsidi. Namun, bahan bakar RON 90 ini mendapatkan kompensasi demi menjaga stabilitas harga di pasar, agar inflasi tetap terkendali. 

“Subsidi diberikan karena pemerintah memberikan kebijakan subsidi, seperti solar diberi subsidi Rp1.000 per liter. Kalau kompensasi, pemerintah punya kebijakan tersendiri. Misalnya, harga tidak dinaikkan karena konteks menjaga stabilisasi harga biar inflasi tidak tinggi,” jelas Wahyu.