Kemenkeu pastikan defisit fiskal 2019 di bawah 3%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil menyatakan pemerintah memastikan defisit maksimum 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit fiskal hingga akhir 2019 masih akan tetap berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, yaitu sebesar 3%. Alinea.id/Nanda Aria

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit fiskal hingga akhir 2019 masih akan tetap berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, yaitu sebesar 3%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelebaran defisit tetap akan dilakukan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, namun masih di bawah ketetapan yang berlaku.

"Kami tetap bekerja berdasarkan UU Keuangan Negara, defisit maksimum 3% dari produk domestik bruto (PDB)," katanya di Jakarta, Kamis (12/12).

Suahasil mengungkapkan pemerintah berencana melakukan pelebaran defisit pada 2019 di angka 2,2%. Sementara itu, target APBN 2019 defisit hanya sebesar 1,84%.

"Pelebaran defisit masih di sekitar 2,2% lah. Kami enggak mungkin lebih besar dari UU," jelasnya.