Kemenkeu: Pembebasan PPNBM KB bukan untuk tingkatkan polusi

Kebijakan tersebut, semata-mata guna memancing golongan menengah atas yang memiliki sejumlah tabungan di perbankan untuk membelanjakan uang.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi kendaraan bermotor, bukan untuk meningkatkan polusi di dalam negeri.

Kebijakan tersebut, semata-mata guna memancing golongan menengah atas yang memiliki sejumlah tabungan di perbankan untuk membelanjakan uangnya, sehingga uang berputar dan perekonomian jalan.

"Tentu tidak juga dimaksudkan untuk meningkatkan polusi yang signifikan. Karena kita lihat terpukulnya (industri otomotif) itu sangat dalam, jumlah penjualannya itu turun jauh sampai 70% dari total penjualan normal," katanya dalam video conference, Selasa (6/7).

Dia pun mengatakan, sebagai industri yang memiliki multiplier efek yang besar terhadap industri lainnya, semisal industri suku cadang, pabrikan dealer, dan UMKM, menolong sektor ini bangkit sama halnya dengan membantu para pekerja yang bergerak di sektor ini.

"Ini untuk mempertahankan industri ini bisa bertahan dan bisa memberi pekerjaan pada karyawannya dan memberi value added bagi rantai pasok yang panjang tadi," ujarnya.