sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu: Pembebasan PPNBM KB bukan untuk tingkatkan polusi

Kebijakan tersebut, semata-mata guna memancing golongan menengah atas yang memiliki sejumlah tabungan di perbankan untuk membelanjakan uang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 06 Jul 2021 15:57 WIB
Kemenkeu: Pembebasan PPNBM KB bukan untuk tingkatkan polusi

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi kendaraan bermotor, bukan untuk meningkatkan polusi di dalam negeri.

Kebijakan tersebut, semata-mata guna memancing golongan menengah atas yang memiliki sejumlah tabungan di perbankan untuk membelanjakan uangnya, sehingga uang berputar dan perekonomian jalan.

"Tentu tidak juga dimaksudkan untuk meningkatkan polusi yang signifikan. Karena kita lihat terpukulnya (industri otomotif) itu sangat dalam, jumlah penjualannya itu turun jauh sampai 70% dari total penjualan normal," katanya dalam video conference, Selasa (6/7).

Dia pun mengatakan, sebagai industri yang memiliki multiplier efek yang besar terhadap industri lainnya, semisal industri suku cadang, pabrikan dealer, dan UMKM, menolong sektor ini bangkit sama halnya dengan membantu para pekerja yang bergerak di sektor ini.

"Ini untuk mempertahankan industri ini bisa bertahan dan bisa memberi pekerjaan pada karyawannya dan memberi value added bagi rantai pasok yang panjang tadi," ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku temporer hingga situasi normal. Sehingga, pajak PPnBM nantinya dapat ditanggung pembeli sesuai dengan kebijakan sebelumnya.

"Kebijakan ini hanya temporer, jadi ada masa berlakunya. Kalau situasi sudah baik maka PPnBM itu akan kembali dibayar pembeli, somehow bisa mendorong wajib pajak untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100% untuk pajak terutang masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Adapun diskon tersebut berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Sponsored

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Lebih lanjut, dalam PMK 77/2021 itu insentif PPnBM mobil yang diberikan adalah pajak yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Berita Lainnya
×
tekid