Kemenkeu: Pemungutan piutang negara terkendala Covid-19

Pandemi Covid-19 menghambat petugas lapangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penagihan piutang.

Ilustrasi. Pixabay

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi mengatakan, target piutang negara yang dapat diselesaikan (PNDS) dan jumlah biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dari realisasi 2019.

Pasalnya, pandemi Covid-19 menghambat petugas lapangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penagihan piutang. Karena untuk penagihan piutang tersebut, belum dapat dilakukan secara online.

"Realisasi 2019 sudah mencapai Rp60 miliaran. Tahun ini agak kecil karena Covid-19. Karena piutang negara itu enggak bisa menagih online. Harus datang, menyita dan sebagainya. Beda dengan online," katanya dalam video conference, Jumat (4/12).

Persoalan penagihan piutang tersebut menurutnya berisiko tinggi, sehingga harus dilakukan secara langsung dan tatap muka.

"Ini risikonya tinggi, makanya tahun ini rasanya terget kami rendah, tetapi pasti diupayakan untuk selesai," ujarnya.