sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu: Pemungutan piutang negara terkendala Covid-19

Pandemi Covid-19 menghambat petugas lapangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penagihan piutang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 04 Des 2020 14:56 WIB
Kemenkeu: Pemungutan piutang negara terkendala Covid-19

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi mengatakan, target piutang negara yang dapat diselesaikan (PNDS) dan jumlah biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dari realisasi 2019.

Pasalnya, pandemi Covid-19 menghambat petugas lapangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penagihan piutang. Karena untuk penagihan piutang tersebut, belum dapat dilakukan secara online.

"Realisasi 2019 sudah mencapai Rp60 miliaran. Tahun ini agak kecil karena Covid-19. Karena piutang negara itu enggak bisa menagih online. Harus datang, menyita dan sebagainya. Beda dengan online," katanya dalam video conference, Jumat (4/12).

Persoalan penagihan piutang tersebut menurutnya berisiko tinggi, sehingga harus dilakukan secara langsung dan tatap muka.

"Ini risikonya tinggi, makanya tahun ini rasanya terget kami rendah, tetapi pasti diupayakan untuk selesai," ujarnya.

Berdasarkan data dari DJKN, realisasi PNDS per 1 Desember 2020 hanya mencapai Rp254,21 miliar dari target yang tak disebutkan. Angka itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp809,4 miliar atau 233% dari target sebesar Rp346 miliar.

Sedangkan, dari sisi Biad PPN, realisasi 2020 hanya menyentuh angka Rp21,45 miliar dari target Rp60,79 miliar. Realisasi itu lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp68,9 miliar atau 229,6% dari target Rp30 miliar.

Untuk mempermudah proses penyelesaian piutang, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

Sponsored

Dengan PMK baru ini, DJKN berkeinginan untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola piutang negara. Tercatat saat ini ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun yang akan diselesaikan.

Dengan PMK tersebut, diharapkan persoalan piutang dengan nominal yang kecil-kecil dan berkasnya tidak jelas dapat diselesaikan di tingkat K/L masing-masing, karena lebih mengenal debiturnya, tanpa harus melibatkan Kementerian Keuangan.

"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid