Kemenkeu pastikan program Taspen dan ASABRI dialihkan ke BP Jamsostek

Pengalihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini saat diskusi terkait peleburan jaminan sosial ketenagakerjaan ke BP Jamsostek di Kantor BPJamsostek, Jumat (21/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini memastikan pengalihan program tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima peserta.

Didik menuturkan pengalihan program tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun rencana pengalihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029.

"Dalam peleburan ke BPJamsostek manfaatnya tidak turun. Regulasi menjamin itu, karena itu hak peserta dan peleburan tidak boleh merugikan peserta," katanya dalam diskusi "su terkini BP Jamsostek di Kantor BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Didik, program yang akan dialihkan ke BP Jamsostek adalah  tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun yang sesuai dengan UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN).