Kemenkeu tunda simplifikasi cukai rokok tahun depan

Cukai rokok pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pemerintah belum akan memberlakukan simplifikasi cukai rokok pada 2020. Alinea.id/Nanda Aria

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pemerintah belum akan memberlakukan simplifikasi cukai rokok pada 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan layer tarif cukai rokok pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Pemerintah menetapkan bahwa cukai rokok seperti di PMK 152/2019 sebanyak 10 layer yang bisa kita berlakukan untuk tahun depan," kata Heru saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/10).

Sebelumnya, muncul wacana mengenai penetapan tarif rokok berdasarkan kepada penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok dengan menggabungkan Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). 

Heru menjelaskan, pertimbangan tidak diberlakukannya penyederhanaan terhadap struktur tarif rokok adalah untuk melindungi industri rokok dan tembakau dalam negeri agar tidak gulung tikar.