Kemenperin bantah Kejagung soal cari cuan impor garam

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi impor garam periode 2016-2022.

Logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Istimewa

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang disebut mencari keuntungan pribadi dengan menaikkan kuota impor garam. Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi kuota impor garam industri 2016-2022.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklaim, penetapan kebutuhan impor garam, termasuk kuotanya, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Dalihnya, kebijakan diambil berdasarkan kebutuhan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri sesuai surat pengajuan asosiasi maupun survei bersama instansi terkait.

"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal, seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (10/10).

Febri melanjutkan, Kemenperin membahas kebutuhan dan kuota impor garam bersama beberapa lembaga di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Bahkan, turut disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dia lalu mencontohkan dengan kuota impor 3,16 juta ton garam pada 2018. Padahal, kebutuhan hanya 3,7 juta ton. "Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton."