sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin bantah Kejagung soal cari cuan impor garam

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi impor garam periode 2016-2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 10 Okt 2022 09:56 WIB
Kemenperin bantah Kejagung soal cari cuan impor garam

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang disebut mencari keuntungan pribadi dengan menaikkan kuota impor garam. Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi kuota impor garam industri 2016-2022.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklaim, penetapan kebutuhan impor garam, termasuk kuotanya, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Dalihnya, kebijakan diambil berdasarkan kebutuhan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri sesuai surat pengajuan asosiasi maupun survei bersama instansi terkait.

"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal, seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (10/10).

Febri melanjutkan, Kemenperin membahas kebutuhan dan kuota impor garam bersama beberapa lembaga di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Bahkan, turut disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dia lalu mencontohkan dengan kuota impor 3,16 juta ton garam pada 2018. Padahal, kebutuhan hanya 3,7 juta ton. "Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton."

"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri," imbuhnya.

Febri menambahkan, penggunaan garam impor diverifikasi lembaga independen untuk kebutuhan tahun berikutnya. Perusahaan pun menyampaikan laporan kepada Kemenperin per 3 bulan sekali.

Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Sponsored

Namun, penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaian garam industri melimpah.

Belakangan, Kejagung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam mengusut kasus ini. Saat aktif di kabinet, terangnya, KKP merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018.

Menanggapi itu, Febri menerangkan, rekomendasi impor garam oleh KKP hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, yakni Ciwandan, Tanjung Perak, dan Belawan. Waktu pemasukannya pun dibatasi pada Januari-April 2018.

Dirinya mengakui, rekomendasi itu diabaikan Kemenperin lantaran disebut bakal berdampak terhadap keberlangsungan industri. Dalihnya, beberapa perusahaan,  khususnya sektor industri khlor alkali (CAP), perlu jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar sehingga memerlukan importasi secara berkesinambungan tiap bulan.

"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," tandas Febri.

Berita Lainnya
×
tekid