Tingkatkan produktivitas, Kemenperin dorong restrukturisasi peralatan IKM

Pelaku IKM dapat potongan 30% dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat dalam negeri. Sementara dari luar negeri potongannya 25%

Pekerja memproduksi batik tulis di Cigeurem Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/10). Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam meningkatkan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendorong perekonomian nasional secara signifikan salah satunya meminta perbankan via pemerintah untuk menambah plafon KUR di tahun 2018 sebesar Rp117,08 triliun menjadi Rp123,53 triliun. ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Caranya, dengan merestrukturisasi peralatan atau peremajaan pada mesin produksi di industri tersebut.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawanungsih, mengatakan program tersebut dilaksanakan tak hanya untuk menambah jumlah produksi, tetapi juga meningkatkan daya saing. 

“Memacu daya saing agar mampu kompetitif di pasar domestik , bahkan hingga ekspor ke mancanegara,” kata Gati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu, (20/10).

Menurut Gati, program restrukturisasi peralatan bagi IKM sudah dilakukan Kementerian Perindustrian sejak tahun 2009. Pada 5 tahun pertama atau 2009-2012 hanya menyasar sector IKM sandang. Baru di program selanjutnya, pada periode 2014-2017, program tersebut dimanfaatkan oleh 380 IKM antara lain meliputi sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.

Adapun pelaksaan teknisnya, Gati menjelaskan, program restrukturisasi ini berupa potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM mendapat nilai potongan 30% dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri. Sedangkan untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25% dari harga pembelian.