Kemenperin dukung Kejagung usut korupsi impor garam

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi fasilitas impor garam 2016-2022 menjadi penyidikan.

Ilustrasi garam. Alinea.id/Firgie Saputra

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi kuota impor pada 2016-2022.

"Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung," kata Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya.

Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Namun, penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaan garam industri melimpah.

Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018. Karenanya, Kejagung sempat memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi pada pekan lalu.