sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin dukung Kejagung usut korupsi impor garam

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi fasilitas impor garam 2016-2022 menjadi penyidikan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 11 Okt 2022 08:51 WIB
Kemenperin dukung Kejagung usut korupsi impor garam

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi kuota impor pada 2016-2022.

"Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung," kata Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya.

Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Namun, penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaan garam industri melimpah.

Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018. Karenanya, Kejagung sempat memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi pada pekan lalu.

Kejagung pun membuka wacana memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) 2016-2019, Airlangga Hartarto, dalam mengusut kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan urgensinya.

Lebih jauh, Febri menerangkan, Kemenperin akan mengeluarkan rekomendasi impor berdasarkan kuota yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di bawah Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI (persetujuan impor). Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam rakortas," tuturnya.

Sponsored

Apabila ditemukan rembesan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, menurut Febri, hal tersebut menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Itu sesuai Peraturan Menperin (Permenperin) Nomor 34 Nomor 2018.

"Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya," katanya.

Febri melanjutkan, Kemenperin berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak. Pada neraca komoditas 2022, kebutuhan garam aneka pangan mencapai 630.000 ton dan pengeboran minyak 30.000 ton.

Namun, Kemenperin hanya mengalokasikan impor garam aneka pangan sebesar 466.000 ton. "Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM (industri kecil menengah) aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal," paparnya.

Di sisi lain, Febri mengklaim, harga garam lokal kini mencapai Rp1.000-Rp1.500/kg dan tidak terdapat sisa stok berlebih di lapangan dengan dalih adanya penyerapan.

"Diharapkan hal ini akan tetap terus terjaga ke depannya dengan penerapan neraca komoditas dalam pengendalian impor garam," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid