Kemenperin fasilitasi 33.136 orang untuk dapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015

BPSDMI Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015.

Ilustrasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja. Foto Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha saat ini.

Fasilitas sertifikasi tersebut dapat diperoleh oleh para tenaga kerja melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).

Adapun BPSDMI Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015.

“Pada 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/11).

Arus menuturkan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri. Sehingga, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.