Kementerian PUPR susun aturan turunan terkait Tapera

Aturan turunan berfungsi agar Badan Pengelola Tapera segera mengeksekusi jalannya program.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Dirjen Pembiyaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan aturan turunan tersebut berfungsi agar Badan Pengelola (BP) Tapera segera mengeksekusi jalannya program pembiayaan perumahan bagi pekerja tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami semua berupaya segera mengimplementasikan operasionalisasi dari Tapera, dengan membuat aturan turunan untuk operasional tersebut," katanya dalam video teleconference, Jumat (5/6).

Eko menjelaskan, aturan mengenai program Tapera tersebut bukan datang secara tiba-tiba, namun telah disiapkan sejak tahun 2011 lalu dengan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan baru diatur dalam PP 25/2020.

"Terkait PP, ini tidak ujug-ujug atau waktunya tidak tepat, tidak demikian. Jadi di Undang-Undang itu, sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera," ujarnya.