Kementerian PUPR tingkatkan kelaikan bangunan

IAPMO Group Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

IAPMO Group Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)/Pexels.com

Sebagai upaya meningkatkan kesehatan bangunan, IAPMO Group Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Kerjasama itu terkait inspeksi aspek kesehatan bangunan rumah dan gedung mengenai sertifikasi laik (memenuhi persyaratan yang ditentukan) fungsi bangunan.

Kerjasama ini sebagai upaya menjalankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menjelaskan, setiap bangunan atau gedung di Indonesia harus memiliki syarat layak fungsi. Termasuk untuk rumah sederhana, artinya bangunan dibangun harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR Arief Sabarrudin, mengatakan, ada empat kriteria bangunan laik fungsi yaitu, menjamin keselamatan bangunan, baik terhadap gempa, kebakaran maupun petir. Kedua, aspek kesehatan yang terdiri dari sanitasi, udara maupun air bersih. Ketiga, kenyamanan serta yang terakhir adalah kemudahan.

"Kami melihat laboratorium IAPMO sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kami juga menginginkan kerjasama ini diperluas. Dengan kondisi Indonesia yang sangat luas, begitu banyak bangunan yang harus disusuri dan dipastikan laik fungsi. Sementara jumlah SDM dan laboratorium terbatas, kami perlu bekerjasama dengan laboratorium yang lain," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7).

Executive Vice President IAPMO Group Indonesia Ken Wijaya, menambahkan, IAPMO Group Indonesia, ingin masyarakat Indonesia semakin paham mengenai pentingnya sistem plambing yang baik. Baik itu untuk konsumsi personal maupun kepentingan umum. Apalagi sistem plambing juga berdampak pada kesehatan dan juga keamanan masyarakat.