Tak perlu PHK, Kemnaker sarankan ini bagi pengusaha dan pekerja

Tren PHK diketahui terjadi karena industri padat karya yang bertujuan ekspor terutama ke kawasan Eropa dan AS, mulai mengurangi produksi.

Ilustrasi PHK. Pixabay

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, mengungkapkan adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Maret 2022 hingga akhir September. Meski meningkat, ia memastikan kenaikannya tidak signifikan.

"Memang sejak Maret 2022 hingga akhir September ada peningkatan tren PHK, tetapi tidak terlalu signifikan," kata Indah saat Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11).

Tren PHK diketahui terjadi karena industri padat karya yang bertujuan ekspor terutama ke kawasan Eropa dan Amerika Serikat (AS), mulai mengurangi produksinya seiring dengan penurunan permintaan di pasar ekspor. Industri yang mengalami penurunan permintaan tersebut menurut Indah antara lain terjadi di industri padat karya tekstil dan alas kaki di Jawa Barat. Hingga saat ini Indah mengaku pihaknya masih melakukan validasi data terkait jumlah pekerja yang di PHK agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur.

"Berkaitan dengan pemberitaan soal PHK yang meningkat massal pada industri padat karya, dapat kami sampaikan bahwa dalam rapat koordinasi kedua hasil koordinasi kami dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan beberapa kementerian lainnya untuk benar-benar memastikan data yang valid," ujarnya.

Data tersebut kata Indah berasal dari asosiasi industri, baik tekstil, alas kaki, hingga garmen.