Kenaikan cukai rokok berpotensi tambah kemiskinan di Jatim

Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah hendaknya memperhatikan nasib jutaan petani tembakau.

Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1).Foto Antara/Syaiful Arif/foc.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23% berpotensi menambah angka kemiskinan di Jawa Timur, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah preventif, terutama ke petani tembakau.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Chusainuddin menegaskan, ratusan industri rokok kretek bisa gulung tikar, dan jutaan petani tembakau menjadi pengangguran. Untuk itu, pemerintah harus berhati-hati ketika kebijakan tersebut diterapkan. 

Menurutnya, industri nasional hasil tembakau tengah dalam masa recovery, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang lebih memberikan rasa keadilan bagi petani tembakau dan IHT. Industri rokok menilai PMK 156/2018 adalah regulasi yang terbaik.

"Penerapan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) juga disorot oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)," ujarnya, Sabtu (18/1).

Penggabungan SKM dan SPM dinilai oleh Ketua Umum APTI Agus Parmudji dapat memberatkan industri rokok dan petani tembakau. Mengingat akan membunuh industri kretek nasional dan jutaan petani tembakau.