Kepgub kenaikan UMP DKI 5,1% keluar, ini langkah Apindo

Dengan dikeluarkannya Kepgub ini, artinya UMP tahun depan naik sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Ilustrasi. Foto Antara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan dikeluarkannya Kepgub ini, artinya UMP tahun depan naik sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Kepgub dikutip Alinea.id, Senin (27/12).

Setelah dikeluarkannya Kepgub ini, apa langkah selanjutnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)?

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman mengatakan, telah menerima Kepgub soal UMP DKI Jakarta tahun depan.