Obral pajak rumah tapak dan rusun di penghujung tahun

Kebijakan ini memudahkan masyarakat membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Ilustrasi Pixabay.com.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kembali meneruskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak dan rusun di tahun 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dukungan ini sekaligus menjadi bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah pada kuartal IV-2023. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah. Nantinya, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. 

"Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12).

Adapun untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dia menambahkan persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan yakni jika serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023-Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100%.