sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Obral pajak rumah tapak dan rusun di penghujung tahun

Kebijakan ini memudahkan masyarakat membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Kartika Runiasari
Kartika Runiasari Jumat, 01 Des 2023 20:36 WIB
Obral pajak rumah tapak dan rusun di penghujung tahun

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kembali meneruskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak dan rusun di tahun 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dukungan ini sekaligus menjadi bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah pada kuartal IV-2023. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah. Nantinya, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. 

"Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12).

Adapun untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dia menambahkan persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan yakni jika serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023-Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100%.

"Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50%," papar Febrio.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan yakni November 2023 sampai Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. 

"Pada bulan November-Desember 2023 diberikan kepada 62.000 unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220.000 unit," kata Febrio.

Sponsored

Bantuan Biaya Administrasi ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama dua bulan November dan Desember 2023. 

"Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024," tambah dia.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.

Pasalnya, sebagaimana diketahui perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, utamanya dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa. Hal ini juga akan berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor dan semakin ketatnya likuiditas di pasar keuangan. 

Kondisi ini juga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024. Terbukti pada kuartal III-2023, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94%, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,17%. Kondisi tersebut terjadi terutama akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa.

“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio. 
 

Berita Lainnya
×
tekid