Pemerintah beri keringanan utang bagi UMKM dan debitur kecil

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. Foto twitter.com/ditjenkn

Pemerintah memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.

Keringanan utang juga diberikan kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

"Kami ingin meningkatkan tata kelola dan ini dituangkan dalam PMK yang baru diterbitkan. Kami ingin bantu mereka yang punya iktikad baik, tetapi karena kendala termasuk Covid-19 yang membuat mereka kesulitan dan kita berikan jalan keluar," kata Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata, dalam video conference, Jumat (26/2).

Adapun yang mendapatkan keringanan utang tersebut secara rinci adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.